Friday, October 18, 2013

Naturalisasi

I.           Pengertian Naturalisasi
Naturalisasi telah menjadi kata yang sering terdengar belakangan ini.
Arti Naturalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:

Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yg diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg ditetapkan dl peraturan perundang-undangan.

 II.         Syarat – Syarat Naturalisasi


Sebenarnya ada dua jenis naturalisasi yang diterapkan, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi khusus.

1.  Syarat - syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah :A. Naturalisasi Biasa.
v  Syarat-syaratnya:
             1. Bertempat tinggal terakhir di Indonesia minimal 5 tahun
Seseorang pemain atau atlit bisa di naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke Negara lain.
             2. Telah berusia 21 tahun atau lebih
Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya.
            3. Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannya
Seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pasangannya yang sah.
           4. Sehat jasmani dan rohani
Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya maupun rohaninya sebelum masuk menjadi warga Negara Indonesia, hal tersebut ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter.
            5. Mampu berbahasa Indonesia secara lancar
Berbahasa Indonesia menjadi syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.




            6. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain selain Indonesia
Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seorang pemain atau atlit harus terlebih dahulu melepas kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.
Syarat-syarat Naturalisasi secara umum :

1. Usia 18 tahun / sudah kawin
2. Telah berdomisili 5 tahun berturut2
3. Sehat jasmani & rohani
4. tidak pernah dijatuhi pidana
5. Mempunyai pekerjaan tetap
6. Mambayar uang Naturalisasi
7. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
8. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
9. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

B.   Naturalisasi Khusus
Sedangkan Naturalisasi khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah menun-
 jukkan jasanya kepada Indonesia. Dia bisa mengajukan diri atau atas permintaan pemerintah untuk menjadi WNI.

Untuk lebih jelasnya mengenai Ketentuan naturalisasi pemain ataupun warga Negara asing kita bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958.


III.       Proses – Proses Naturalisasi

Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa (diberikan kepada orang yang sudah berjasa untuk kepentingan negara). Prosesnya panjang:
Permohonan diajukan di negara asal secara tertulis kepada presiden melalui menteri.
 Berkias permohonan disampaikan kepada pejabat.
 Menteri meneruskan permohonan kepada presiden max 3 bulan sejak permohonan diterima.
1.    Permohonan dikenai biaya sesuai peraturan pemerintah.
2.    Presiden dapat menolak atau mengabulkan permohonan.
3.     Jika mengabulkan, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan
      sumpah / janji.
4.     Jika tidak hadir tanpa alasan maka kepres (keputusan presiden) batal demi
      hukum.
5.    Pengucapan sumpah dilakukan dihadapan pejabat.
6.    Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah.
7.    Pejabat menyampaikan berita acara kepada menteri max 14 hari sejak
     pelaksanaan.
8.    Pemohon menyerahkan dokumen keimigrasian max 14 hari sejak
     pengucapan sumpah.

2 comments:

  1. Hi salama kenal,Saya bisa membantu seluruh proses legal dokumen keimigrasian seperti : KITAS,KITAP,NATURALISASI ( WNA menjadi WNI ),Bikin PT,PMA,BPOM Dan legal dokumen yang lainnya...

    Contact : Aji_power23@yahoo.com atau wibawa.group@yahoo.com

    free konsultasi

    terima kasih

    ReplyDelete
  2. Hi Salam kenal Kami adalah perusahaan jasa legal dokumen ( One Stop Services ) di Indonesia yg melayani semua pengurusan perizinan perusahaan Pendirian, Perubahaan, Perpanjangan dan Perizinan Export dan Import seperti Dan Semua Legal Dokumen yg ada Seperti :

    KITAS,KITAP,MERP,IMTA,SKJ,SKLD,NATURALISASI WNA KE WNI
    URUS PENDIRIAN PT - PERSEROAN TERBATAS.
    URUS PENDIRIAN PMA.
    URUS API - U PMA.
    URUS API - P PMA.
    URUS API - U PMDN/Perusahaan Lokal.
    URUS API - P PMDN/Perusahaan Lokal.
    URUS APIP BUT PERWAKILAN.
    URUS NPIK-NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS
    URUS NIK BEACUKAI EKSPORT IMPORT.
    URUS IT ELEKTRONIKA
    URUS IT MAINAN ANAK-ANAK
    URUS IT ALAS KAKI
    URUS IT BAJA/BESI.
    URUS IT KOSMETIK.
    URUS IT NON CAKRAM OPTIK.
    URUS IT BPO Bahan Perusak Lapisan Ozon.
    URUS NPIK ELEKTRONIKA
    URUS IT OBAT TRADISIONAL DAN HERBAL
    URUS IT PAKAIAN JADI
    URUS IT MAKANAN DAN MINUMAN
    URUS IT INTAN KASAR.
    URUS IT PRODUK TERTENTU.
    URUS IT PRODUK HEWAN.
    URUS IT PRODUK HORTIKULTURA.
    URUS IP NITROCELLULOSE (NC).
    URUS IP LIMBAH NON B3 - POTONGAN KAIN.
    URUS IP TEKSTIL
    URUS IP PREKURSOR NON PHARMASI
    URUS NPIK TPT (Tekstil)
    URUS IP LIMBAH NON B3 - POTONGAN KAIN
    URUS IP BAHAN BAKU PLASTIK.
    URUS IMPORT (API) - BARANG PERBAIKAN
    URUS IP BESI ATAU BAJA.
    URUS PERPANJANG PI HEWAN & PRODUK HEWAN
    URUS IP BAHAN BERBAHAYA (B2)
    URUS IP SODIUM TRIPOLYPHOSPHATE (STPP)
    URUS IP BPO - NON METIL BROMIDA
    URUS IP LIMBAH NON B3 - KACA
    URUS IP LIMBAH NON B3 - PLASTIK
    URUS PI CAKRAM OPTIK - KOSONG
    URUS PI NITRO CELLULOSE (NC)
    URUS PI BAHAN BERBAHAYA (B2)
    URUS NPIK MAINAN ANAK
    URUS NPIK SEPATU
    URUS ET PREKURSOR
    URUS NPIK ELEKTRONIKA
    URUS ETPIK
    URUS Usaha Waralaba (STPUW)
    Urus Buku Manual dan Kartu Gransi
    Urus Pendaftaran Keagenan/Distributor
    Izin Penyelegaran Pameran Dagang, Seminar
    URUS SIUP - SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
    URUS TDP - TANDA DAFTAR PERUSAHAAN.
    URUS PKAPT
    URUS PGAPT - Pedagang GAP Terdaftar
    URUS SPPGAP
    URUS PENDIRIAN CV
    URUS PENDIRIAN UD - USAHA DAGANG
    URUS NIK EKSPORT
    URUS IZIN INDUSTRI -TDI / IUI
    URUS IZIN PRINSIP DAN PERUBAHAN
    URUS REKOMENDASI DEP. PERINDUSTRIAN
    URUS KITAS - Tenaga Kerja Asing.
    URUS VITAS
    URUS KITAP - Kartu Ijin Tinggal Tetap.
    URUS VISA KUNJUNGAN BISNIS KE INDONESIA
    URUS SIUK-BPW (Biro Perjalanan Wisata) /TRAVEL
    URUS UUG/HO (Undang - Undang Gangguan)
    URUS IUT - IZIN USAHA TETAP PMA/PMDN
    URUS SKPLBI BARANG / LABEL PRODUK IMPORTIR
    URUS ETPIK NON-PRODUSEN
    URUS MERK DAGANG
    URUS PI Barang Modal Bukan Baru
    URUS IMPORT TANPA API- BARANG PERBAIKAN
    URUS IMPORT - BARANG EKSPOR YANG DITOLAK
    URUS IZIN POSTEL
    URUS SIUK - KONVENSI DAN IMPRESARIAT
    URUS SIUJPT
    UKL/UPL BEKASI
    IZIN LINGKUNGAN
    IZIN LINGKUNGAN
    URUS TANPA API - BARANG HIBAH


    Free Konsultasi

    CONTACT US : wibawa.grup@gmail.com atau wibawa.group@yahoo.com

    ReplyDelete