I. Pengertian Naturalisasi
Naturalisasi telah menjadi kata yang sering terdengar belakangan ini.Arti Naturalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yg diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg ditetapkan dl peraturan perundang-undangan.
II. Syarat – Syarat Naturalisasi
Sebenarnya ada dua jenis naturalisasi yang diterapkan, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi khusus.
1. Syarat - syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah :A. Naturalisasi Biasa.
v Syarat-syaratnya:
1. Bertempat tinggal terakhir di Indonesia minimal 5 tahun
Seseorang pemain atau atlit bisa di naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke Negara lain.
2. Telah berusia 21 tahun atau lebih
Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya.
3. Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannya
Seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pasangannya yang sah.
Seseorang pemain atau atlit bisa di naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke Negara lain.
2. Telah berusia 21 tahun atau lebih
Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya.
3. Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannya
Seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pasangannya yang sah.
4. Sehat jasmani dan rohani
Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya maupun rohaninya sebelum masuk menjadi warga Negara Indonesia, hal tersebut ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter.
5. Mampu berbahasa Indonesia secara lancar
Berbahasa Indonesia menjadi syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya maupun rohaninya sebelum masuk menjadi warga Negara Indonesia, hal tersebut ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter.
5. Mampu berbahasa Indonesia secara lancar
Berbahasa Indonesia menjadi syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
6. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain selain Indonesia
Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seorang pemain atau atlit harus terlebih dahulu melepas kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.
Syarat-syarat Naturalisasi secara umum :
1. Usia 18 tahun / sudah kawin
2. Telah berdomisili 5 tahun berturut2
3. Sehat jasmani & rohani
4. tidak pernah dijatuhi pidana
5. Mempunyai pekerjaan tetap
6. Mambayar uang Naturalisasi
7. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
8. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
9. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
B. Naturalisasi Khusus
Sedangkan Naturalisasi khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah menun-
jukkan jasanya kepada Indonesia. Dia bisa mengajukan diri atau atas permintaan pemerintah untuk menjadi WNI.
Untuk lebih jelasnya mengenai Ketentuan naturalisasi pemain ataupun warga Negara asing kita bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958.
Untuk lebih jelasnya mengenai Ketentuan naturalisasi pemain ataupun warga Negara asing kita bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958.
III. Proses – Proses Naturalisasi
Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa (diberikan kepada orang yang sudah berjasa untuk kepentingan negara). Prosesnya panjang:
Permohonan diajukan di negara asal secara tertulis kepada presiden melalui menteri.
Berkias permohonan disampaikan kepada pejabat.
Menteri meneruskan permohonan kepada presiden max 3 bulan sejak permohonan diterima.
Berkias permohonan disampaikan kepada pejabat.
Menteri meneruskan permohonan kepada presiden max 3 bulan sejak permohonan diterima.
1. Permohonan dikenai biaya sesuai peraturan pemerintah.
2. Presiden dapat menolak atau mengabulkan permohonan.
3. Jika mengabulkan, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan
sumpah / janji.
4. Jika tidak hadir tanpa alasan maka kepres (keputusan presiden) batal demi
hukum.
5. Pengucapan sumpah dilakukan dihadapan pejabat.
6. Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah.
7. Pejabat menyampaikan berita acara kepada menteri max 14 hari sejak
pelaksanaan.
8. Pemohon menyerahkan dokumen keimigrasian max 14 hari sejak
pengucapan sumpah.
Hi salama kenal,Saya bisa membantu seluruh proses legal dokumen keimigrasian seperti : KITAS,KITAP,NATURALISASI ( WNA menjadi WNI ),Bikin PT,PMA,BPOM Dan legal dokumen yang lainnya...
ReplyDeleteContact : Aji_power23@yahoo.com atau wibawa.group@yahoo.com
free konsultasi
terima kasih
Hi Salam kenal Kami adalah perusahaan jasa legal dokumen ( One Stop Services ) di Indonesia yg melayani semua pengurusan perizinan perusahaan Pendirian, Perubahaan, Perpanjangan dan Perizinan Export dan Import seperti Dan Semua Legal Dokumen yg ada Seperti :
ReplyDeleteKITAS,KITAP,MERP,IMTA,SKJ,SKLD,NATURALISASI WNA KE WNI
URUS PENDIRIAN PT - PERSEROAN TERBATAS.
URUS PENDIRIAN PMA.
URUS API - U PMA.
URUS API - P PMA.
URUS API - U PMDN/Perusahaan Lokal.
URUS API - P PMDN/Perusahaan Lokal.
URUS APIP BUT PERWAKILAN.
URUS NPIK-NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS
URUS NIK BEACUKAI EKSPORT IMPORT.
URUS IT ELEKTRONIKA
URUS IT MAINAN ANAK-ANAK
URUS IT ALAS KAKI
URUS IT BAJA/BESI.
URUS IT KOSMETIK.
URUS IT NON CAKRAM OPTIK.
URUS IT BPO Bahan Perusak Lapisan Ozon.
URUS NPIK ELEKTRONIKA
URUS IT OBAT TRADISIONAL DAN HERBAL
URUS IT PAKAIAN JADI
URUS IT MAKANAN DAN MINUMAN
URUS IT INTAN KASAR.
URUS IT PRODUK TERTENTU.
URUS IT PRODUK HEWAN.
URUS IT PRODUK HORTIKULTURA.
URUS IP NITROCELLULOSE (NC).
URUS IP LIMBAH NON B3 - POTONGAN KAIN.
URUS IP TEKSTIL
URUS IP PREKURSOR NON PHARMASI
URUS NPIK TPT (Tekstil)
URUS IP LIMBAH NON B3 - POTONGAN KAIN
URUS IP BAHAN BAKU PLASTIK.
URUS IMPORT (API) - BARANG PERBAIKAN
URUS IP BESI ATAU BAJA.
URUS PERPANJANG PI HEWAN & PRODUK HEWAN
URUS IP BAHAN BERBAHAYA (B2)
URUS IP SODIUM TRIPOLYPHOSPHATE (STPP)
URUS IP BPO - NON METIL BROMIDA
URUS IP LIMBAH NON B3 - KACA
URUS IP LIMBAH NON B3 - PLASTIK
URUS PI CAKRAM OPTIK - KOSONG
URUS PI NITRO CELLULOSE (NC)
URUS PI BAHAN BERBAHAYA (B2)
URUS NPIK MAINAN ANAK
URUS NPIK SEPATU
URUS ET PREKURSOR
URUS NPIK ELEKTRONIKA
URUS ETPIK
URUS Usaha Waralaba (STPUW)
Urus Buku Manual dan Kartu Gransi
Urus Pendaftaran Keagenan/Distributor
Izin Penyelegaran Pameran Dagang, Seminar
URUS SIUP - SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
URUS TDP - TANDA DAFTAR PERUSAHAAN.
URUS PKAPT
URUS PGAPT - Pedagang GAP Terdaftar
URUS SPPGAP
URUS PENDIRIAN CV
URUS PENDIRIAN UD - USAHA DAGANG
URUS NIK EKSPORT
URUS IZIN INDUSTRI -TDI / IUI
URUS IZIN PRINSIP DAN PERUBAHAN
URUS REKOMENDASI DEP. PERINDUSTRIAN
URUS KITAS - Tenaga Kerja Asing.
URUS VITAS
URUS KITAP - Kartu Ijin Tinggal Tetap.
URUS VISA KUNJUNGAN BISNIS KE INDONESIA
URUS SIUK-BPW (Biro Perjalanan Wisata) /TRAVEL
URUS UUG/HO (Undang - Undang Gangguan)
URUS IUT - IZIN USAHA TETAP PMA/PMDN
URUS SKPLBI BARANG / LABEL PRODUK IMPORTIR
URUS ETPIK NON-PRODUSEN
URUS MERK DAGANG
URUS PI Barang Modal Bukan Baru
URUS IMPORT TANPA API- BARANG PERBAIKAN
URUS IMPORT - BARANG EKSPOR YANG DITOLAK
URUS IZIN POSTEL
URUS SIUK - KONVENSI DAN IMPRESARIAT
URUS SIUJPT
UKL/UPL BEKASI
IZIN LINGKUNGAN
IZIN LINGKUNGAN
URUS TANPA API - BARANG HIBAH
Free Konsultasi
CONTACT US : wibawa.grup@gmail.com atau wibawa.group@yahoo.com