Tuesday, October 29, 2013

ODT 2013-2014 =)

Tadaaaa kemarin tanggal 26-27 Oktober kami ODT qaqa~~ Seru loch :3
Tanggal 26 dulu yoo ~~
26 Oktober 2013 hari Sabtu, pelajaran biasa, pulang jam 12.00 Tautau ada pengumuman kalo registrasinya jadi jam 13.00, njuk seketika galau mau pulang dulu apa enggak. Setelah itu, nanya sama Mbak Tata dan Mbak Khansa ternyata gakboleh pulang habis registrasi, finally aku yo tep mulih syek -__- Tekan sekolah neh jam 13.40 /.\
Oh iya aku sereguku (re: Anggrek) ikut kloter C bareng regunya Jihan (Flamboyan C), Ratih (Flamboyan B), Pepeb (Mawar), Galih (Naga), daan Syah Noval (Garuda). Kloterku berangkat urutan ke-4, PJ-nya Mas Raden Adji Suryo Utomo #taunamalengkapgaragarahtnya
Cuuus kloter kita berangkat jam 16.40an *Skiiip*
Itu jalan muter ke arah Tirtasani lik, lelah aku, padahal ranggowo tas._.
Dalam perjalanan, tali sepatuku copot, aku nggowo tongkat, njuk akhire aku benakke tali sepatuku, tongkatku ngglundung njuk dijupukke cah lanang mboh sopo, njuk finally do ndhisik, dan aku ditunggoni mas raden ._.v
*bersambung #duhmbar -_-
Read More ;)

Tuesday, October 22, 2013

STUDIUM GENERALE 2013

Selasa, 22 Oktober 2013 di SMA N 2 Yogyakarta diadakan sebuah acara motivasi yang bertema Studium Generale "Optimalisasi Waktu Muda" bersama Anies Rasyid Baswedan Ph. D yang merupakan alumnus SMADA'89. Beliau duduk di bangku SMA selama 4 tahun karena beliau bersekolah di NY selama 1 tahun, kemudian kembali ke SMADA dan mengikuti pendidikan lagi. Beliau resmi lulus dari SMADA tahun 1989, jadi beliau memiliki 2 ijazah SMA.
Kak Anies Baswedan datang di SMADA sekitar pukul 11.30 dengan sambutan yang sangat meriah, mulai dari gerbang beliau disambut oleh para KANTHI SMADA 31, bahkan ada karangan bunga dari Neutron Cokroaminoto dan PT Erlangga, beliau diiringi oleh penari tradisional dari SMADA, yaitu Saudari Luthfiana Indah Hastuti, dan Saudari Ivana Noor Farida, beliau juga disambut oleh beberapa guru, kemudian beliau singgah sejenak di ruang Wakasek, sejak beliau datang warga SMADA menyanyikan mars kebanggaannya, setelah itu beliau keluar dari ruang Wakasek menuju lapangan upacara.
Setelah beberapa sambutan, 
*bersambung*
Read More ;)

Friday, October 18, 2013

Naturalisasi

I.           Pengertian Naturalisasi
Naturalisasi telah menjadi kata yang sering terdengar belakangan ini.
Arti Naturalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:

Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yg diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg ditetapkan dl peraturan perundang-undangan.

 II.         Syarat – Syarat Naturalisasi


Sebenarnya ada dua jenis naturalisasi yang diterapkan, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi khusus.

1.  Syarat - syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah :A. Naturalisasi Biasa.
v  Syarat-syaratnya:
             1. Bertempat tinggal terakhir di Indonesia minimal 5 tahun
Seseorang pemain atau atlit bisa di naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke Negara lain.
             2. Telah berusia 21 tahun atau lebih
Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya.
            3. Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannya
Seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pasangannya yang sah.
           4. Sehat jasmani dan rohani
Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya maupun rohaninya sebelum masuk menjadi warga Negara Indonesia, hal tersebut ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter.
            5. Mampu berbahasa Indonesia secara lancar
Berbahasa Indonesia menjadi syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.




            6. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain selain Indonesia
Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seorang pemain atau atlit harus terlebih dahulu melepas kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.
Syarat-syarat Naturalisasi secara umum :

1. Usia 18 tahun / sudah kawin
2. Telah berdomisili 5 tahun berturut2
3. Sehat jasmani & rohani
4. tidak pernah dijatuhi pidana
5. Mempunyai pekerjaan tetap
6. Mambayar uang Naturalisasi
7. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
8. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
9. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

B.   Naturalisasi Khusus
Sedangkan Naturalisasi khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah menun-
 jukkan jasanya kepada Indonesia. Dia bisa mengajukan diri atau atas permintaan pemerintah untuk menjadi WNI.

Untuk lebih jelasnya mengenai Ketentuan naturalisasi pemain ataupun warga Negara asing kita bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958.


III.       Proses – Proses Naturalisasi

Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa (diberikan kepada orang yang sudah berjasa untuk kepentingan negara). Prosesnya panjang:
Permohonan diajukan di negara asal secara tertulis kepada presiden melalui menteri.
 Berkias permohonan disampaikan kepada pejabat.
 Menteri meneruskan permohonan kepada presiden max 3 bulan sejak permohonan diterima.
1.    Permohonan dikenai biaya sesuai peraturan pemerintah.
2.    Presiden dapat menolak atau mengabulkan permohonan.
3.     Jika mengabulkan, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan
      sumpah / janji.
4.     Jika tidak hadir tanpa alasan maka kepres (keputusan presiden) batal demi
      hukum.
5.    Pengucapan sumpah dilakukan dihadapan pejabat.
6.    Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah.
7.    Pejabat menyampaikan berita acara kepada menteri max 14 hari sejak
     pelaksanaan.
8.    Pemohon menyerahkan dokumen keimigrasian max 14 hari sejak
     pengucapan sumpah.

Read More ;)